Kamis, 28 Oktober 2010

HOSPITAL BY LAWS

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By-laws)

Sebagaimana pengertiannya, by-laws adalah regulations, ordinances, rules or laws adopted by an association or corporation or the like for its government. Dengan demikian hospital by-laws dalam arti luas adalah segala ketentuan, baik berupa statuta atau AD-ART, peraturan, standar dll yang dibuat oleh dan diberlakukan untuk sesuatu rumah sakit tertentu. Sedangkan hospital by-laws dalam arti sempit adalah ketentuan yang menjelaskan tentang tata-hubungan antara pemilik rumah sakit, manajemen rumah sakit dan komite medis.

Hospital by-laws bukanlah suatu peraturan yang standar dan berlaku atau dapat diterapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit, namun juga bukan suatu peraturan yang berisi ketentuan yang sangat individual atau bahkan bertentangan dengan hospital by-laws pada umumnya. Hospital by-laws dibuat dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di bidang hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu sangat dianjurkan kepada yang berkepentingan di rumah sakit yang akan membuatnya untuk berkonsultasi dengan ahli hukum, terutama yang mengenal hukum kedokteran. 

Peran dan Fungsi Hospital by Laws

 Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hospital by-laws adalah semua peraturan yang berlaku di rumah sakit yang mengatur segala sesuatu penyelenggaraan di rumah sakit tersebut. Dalam prototype hospital by-laws yang diajukan bersama oleh Ontario Hospital Association and Ontario Medical Association disebutkan secara implisit bahwa hospital by-laws terdiri dari bagian administratif (dalam arti penyelenggaraan, berkaitan dengan hospital administrator) dan bagian medical staff. Selain kedua bagian hospital by-laws tersebut, di rumah sakit juga dapat dibuat berbagai peraturan, keputusan dan kebijakan rumah sakit, termasuk standar prosedur pelayanan medis, yang merupakan aturan/ketentuan di bawah hospital by-laws.

Demikian pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) menguraikan bahwa Hospital Bylaws terdiri dari Corporate Bylaws dan Medical staff bylaws. Di dalam pedoman tersebut juga diuraikan bahwa penyusunan medical staff bylaws dapat digabung menjadi satu dengan corporate bylaws yaitu menjadi salah satu pasal atau bab di dalam corporate bylaws, meskipun bisa juga di susun secara terpisah.


Hospital (administrative atau corporate) by-laws mengatur tentang bagaimana kepentingan pemilik direpresentasikan di rumah sakit, bagaimana kebijakan rumah sakit dibuat, bagaimana hubungan antara pemilik dengan manajemen rumah sakit dan bagaimana pula dengan staf medis, dan bagaimana hubungan manajemen dengan staf medis. Hubungan-hubungan tersebut diuraikan dalam keadaan statis dan dinamis.


Hospital (medical) by-laws memberikan suatu kewenangan kepada para profesional medis untuk melakukan self-governance bagi para anggotanya, dengan cara membentuk suatu "komite medis" yang mandiri; sekaligus memberikan tanggung-jawab (responsibility) kepada "komite" tersebut untuk mengemban seluruh kewajiban pemastian terselenggaranya pelayanan profesional yang berkualitas dan pelaporannya kepada administrator rumah sakit.


Hospital by-laws juga mengatur tentang upaya yang harus dilakukan guna mencapai kinerja para profesional yang selalu berkualitas dalam merawat pasiennya; utamanya melalui rambu-rambu penerimaan, review berkala dan evaluasi kinerja setiap praktisi di rumah sakit. Dalam rangka itu pula hospital by-laws juga dapat memerintahkan "komite medis" untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna mencapai dan menjaga standar serta menuju kepada peningkatan pengetahuan dan ketrampilan profesi.


Akhirnya hospital by-laws juga harus merangsang timbulnya, memelihara, me-review dan menyempurnakan peraturan dan standar guna tercapainya self-governance.  Self governance selanjutnya harus diikuti dengan self-regulation dan self-disciplining. Hal ini mengharuskan hospital by-laws untuk juga mengatur tentang pengawasan, sistem pelaporan dan pencatatan, sistem penilaian (peer-review, hearing, dll), dan tentu saja pemberian sanksi disiplin bagi mereka yang melanggarnya sampai pada tingkat tertentu.


Ketentuan dalam hospital by-laws


Di dalam bagian administratif dari suatu hospital by-laws diatur tentang Badan Pengawas (Board of Trustees atau Dewan Penyantun), kepengurusan korporasi, kepanitiaan (komite) yang diperlukan, rapat, keuangan, tugas-tugas administrator (manajemen) serta hubungan administrator dengan pengurus rumah sakit lainnya. Dianjurkan di dalam prototype hospital by-laws tersebut bahwa administrator rumah sakit ditunjuk juga sebagai sekretaris Badan Pengawas, tetapi bukan sebagai anggota Badan Pengawas. Administrator adalah orang yang bertanggung-jawab atas berjalannya korporasi rumah sakit, termasuk mempekerjakan-mengendalikan dan mengarahkan semua pegawai rumah sakit.


Di dalam bagian medical staff by-laws diatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan medis di rumah sakit, baik yang bersifat profesional maupun yang bersifat legal, utamanya tentang sumber daya manusia di bidang medis. Diperlukannya medical staff by-laws didasarkan kepada pemikiran bahwa kinerja para profesional, pelayanan medis, pendidikan dan penelitian di dalam rumah sakit adalah tugas yang maha penting dari rumah sakit dan staf medis perlu memberikan saran atau nasehatnya kepada administrator agar kepentingan pasien tetap merupakan tujuan utama disamping tujuan-tujuan korporasi lainnya. By-laws bagian ini juga bertujuan untuk menjaga kerjasama yang baik antara staf medis dengan administrator.


Pada umumnya, medical staff by-laws berisikan ketentuan tentang nama, tujuan, keanggotaan, kategori keanggotaan, profesional yang bukan dokter/dokter gigi, prosedur pengangkatan dan review, clinical privileges, tindakan korektif, proses hearing dan banding, kepengurusan staf medis, organisasi pelayanan medis, kepanitiaan yang harus dibentuk, rapat-rapat, kerahasiaan dan pengungkapan informasi, peraturan lain, dan ketentuan tentang penambahanby-laws atau peraturan.


Tidak ada seorang dokter yang dapat berpraktek atau merawat pasiennya di rumah sakit kecuali dia adalah anggota staf medis, atau dokter yang bukan anggota tetapi diberi hak khusus secara temporer atau dokter yang berada dalam pendidikan dan memperoleh hak tersebut secara khusus dengan supervisi dari anggota staf medis.


Untuk dapat menjadi anggota staf medis, seseorang harus dapat menunjukkan ijasah dokternya (sertifikat kompetensi), ijin dokter (surat penugasan atau surat tanda registrasi dan surat ijin praktek tenaga medis sebagai bentuk pengakuan publik atas kewenangannya), pengalaman, latar belakang, pelatihan yang pernah diikuti, kemampuan terakhir atau brevet spesialisasi terakhir yang telah disahkan oleh Kolegium terkait, pertimbangan dalam membuat keputusan medis, serta status kesehatannya. Semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa dokter tersebut akan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar tingkat kualifikasinya, bersikap dan bertindak etis, dan mampu bekerjasama dengan sejawatnya. Ia juga diharapkan selalu menjaga standar perilaku dan patuh kepada standar pelayanan medis yang terkait dengan kualifikasinya, sumpah dokter, etik kedokteran dan ketentuan lain. Rumah sakit sebaiknya mengharuskan para dokter tersebut telah memiliki polis asuransi profesi dengan jumlah pertanggungan yang disepakati kedua pihak.


Ketentuan tersebut harus tetap dijaga sepanjang keanggotaannya sebagai staf medis. Seseorang dokter/dokter gigi tidak akan ditunjuk menjadi staf medis selamanya, melainkan akan selalu di-review per-tahun atau setidaknya setiap dua tahun. Review ini bermanfaat untuk tetap menjaga kualitas layanan dan perilakunya.


Keanggotaan staf medis dikategorikan ke dalam beberapa kelompok, sesuai dengan status dan perannya. Kategori anggota yang digunakan di berbagai hospital by-laws di negara lain mungkin tidak tepat benar untuk diterapkan di negara kita, namun setidaknya dapat digunakan sebagai acuan cara berpikir kita.


Anggota aktif adalah anggota staf medis, baik dokter atau spesialis ataupun dokter gigi, purna-waktu ataupun paruh-waktu, yang melaksanakan pelayanan medis di rumah sakit dengan menempati jadwal kerja dan tempat praktek yang telah tertentu dan berhak merawat inap pasien di bidang kualifikasinya. Di rumah sakit pendidikan, staf tersebut termasuk staf dosen Fakultas Kedokteran yang ditunjuk untuk menjadi staf medis rumah sakit.


Anggota yang tidak memenuhi kriteria anggota aktif dapat dimasukkan ke dalam kategori keanggotaan lain, seperti “anggota sementara”, “anggota konsultan”, “anggota kehormatan”, dll. Anggota jenis ini tidak memiliki hak suara dalam pembuatan keputusan, tetapi dapat berkontribusi di dalam kepanitiaan yang dibentuk.


Anggota sementara diperuntukkan bagi anggota baru yang diharapkan kelak menjadi anggota aktif, namun membutuhkan evaluasi terlebih dahulu; atau bagi residen pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan.


Dengan mengingat bahwa dokter di Indonesia tidak hanya bekerja di satu rumah sakit, maka harus dipikirkan kemungkinan bahwa seorang dokter menjadi anggota staf medis dari beberapa rumah sakit. Barangkali perlu diatur agar seseorang tidak menjadi “pengurus staf medis” di lebih dari satu rumah sakit, agar mutu pengabdiannya tidak terganggu.


Medical staff by-laws harus mengatur tanggung-jawab profesional anggota staf medis, seperti keharusan mematuhi standar profesi, mematuhi by-lawsdan peraturan lain, dapat bekerjasama, mematuhi aturan pengisian rekam medis, mematuhi sumpah dokter dan etik kedokteran, kewajiban mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan lain-lain.


Prosedur aplikasi menjadi anggota, review oleh tim credential, pengambilan keputusan, serta waktu pemrosesan harus diuraikan secara rinci di dalammedical staff by-laws. Demikian pula proses persidangan bila diduga terdapat pelanggaran etik, kelalaian medis atau pelanggaran profesional lain; kewajiban mengajukan bukti-bukti dan hak membela diri, hak naik banding, tindakan korektif yang bisa diberikan – dari peringatan hingga pencabutan hak sebagai anggota staf medis, dll.


By-laws juga mengatur tentang kewenangan medis dari tiap anggotanya sesuai dengan kualifikasinya, pengaturan apabila terdapat tindakan atau kasus yang menjadi lahan lebih dari satu spesialisasi, sistem rujukan dan konsultasi internal, sistem jaga dan perpindahan kewenangan dan tanggung-jawab, dll.


Sebagaimana layaknya yang berlaku saat ini, rumah sakit juga diharuskan memiliki beberapa kepanitiaan yang mengurusi aspek khusus dan tertentu dari pelayanan medis di rumah sakit, misalnya Panitia By-laws, Panitia kredensial, Panitia Pelayanan Kritis (Critical Care), Panitia Bank Darah dan pemanfaatan darah, Panitia Kanker, Panitia Pelayanan Klinik, Panitia Penyakit Ginjal terminal, Panitia Pendidikan Kedokteran, Panitia pengendalian infeksi (nosokomial), Panitia etik kedokteran, Panitia Perpustakaan medis, Panitia Rekam Medis, Panitia Quality Assurance, Panitia Kamar Operasi, Panitia Farmasi dan Perobatan, Panitia Koordinasi peningkatan kualitas, Panitia Praktek profesioal, Panitia Rehabilitasi, Panitia Trasplantasi, Panitia Trauma, PanitiaUtilization Review, dll. 


Selain hospital by-laws dalam bentuk bagian administratif dan bagian staf medis di atas, rumah sakit juga harus mengeluarkan peraturan, kebijakan dan berbagai standar yang harus dipatuhi oleh staf medis dan pegawai rumah sakit lainnya. Sebagai contoh peraturan tersebut adalah Peraturan Perawatan Inap Pasien, Peraturan tentang Rekam Medis, Peraturan tentang Sikap Umum dalam Melakukan Pelayanan Medis, Safety and Disaster Plan, Peraturan Umum tentang Pembedahan, Peraturan Umum tentang Dialisis, Kerahasiaan Medis, Hak pasien dan privacy-nya, dan peraturan lain yang diperlukan.


Apabila dikaji uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hospital (medical) by-laws memiliki peran yang  besar dalam menertibkan penyelenggaraan layanan medis di sebuah rumah sakit, yang berarti pula merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kasus medikolegal. Bahkan bukan hanya sengketa medis antara pemberi layanan dengan penerima layanan medis saja yang dicegah, melainkan juga sengketa hukum antara manajemen rumah sakit dengan dokter pemberi layanan medis atau antar para pemberi layanan medis di rumah sakit tersebut.

Senin, 18 Oktober 2010

SEJARAH RUMAH SAKIT

Sejarah Rumah Sakit

Dalam sejarah kuno, kepercayaan dan pengobatan berhubungan sangat erat. Salah satu contoh institusi pengobatan tertua adalah kuil Mesir. Kuil Asclepius di Yunani juga dipercaya memberikan pengobatan kepada orang sakit, yang kemudian juga diadopsi bangsa Romawi sebagai kepercayaan. Kuil Romawi untuk Æsculapius dibangun pada tahun 291 SM di tanah Tiber, Roma dengan ritus-ritus hampir sama dengan kepercayaan Yunani.
Institusi yang spesifik untuk pengobatan pertama kali, ditemukan di India. Rumah sakit Brahmanti pertama kali didirikan di Sri Lanka pada tahun 431 SM, kemudian Raja Ashoka juga mendirikan 18 rumah sakit di Hindustan pada 230 SM dengan dilengkapi tenaga medis dan perawat yang dibiayai anggaran kerajaan.
Rumah sakit pertama yang melibatkan pula konsep pengajaran pengobatan, dengan mahasiswa yang diberikan pengajaran oleh tenaga ahli, adalah Akademi Gundishapur di Kerajaan Persia.
Bangsa Romawi menciptakan valetudinaria untuk pengobatan budak, gladiator, dan prajurit sekitar 100 SM. Adopsi kepercayaan Kristiani turut mempengaruhi pelayanan medis di sana. Konsili Nicea I pada tahun 325 memerintahkan pihak Gereja untuk juga memberikan pelayanan kepada orang-orang miskin, sakit, janda, dan musafir. Setiap satu katedral di setiap kota harus menyediakan satu pelayanan kesehatan. Salah satu yang pertama kali mendirikan adalah Saint Sampson di Konstantinopel dan Basil, bishop of Caesarea. Bangunan ini berhubungan langsung dengan bagunan gereja, dan disediakan pula tempat terpisah untuk penderita lepra.
Rumah sakit abad pertengahan di Eropa juga mengikuti pola tersebut. Di setiap tempat peribadahan biasanya terdapat pelayanan kesehatan oleh pendeta dan suster (Frase Perancis untuk rumah sakit adalah hôtel-Dieu, yang berarti "hostel of God."). Namun beberapa di antaranya bisa pula terpisah dari tempat peribadahan. Ditemukan pula rumah sakit yang terspesialisasi untuk penderita lepra, kaum miskin, atau musafir.
Rumah sakit dalam sejarah Islam memperkenalkan standar pengobatan yang tinggi pada abad 8 hingga 12. Rumah sakit pertama dibangun pada abad 9 hingga 10 mempekerjakan 25 staff pengobatan dan perlakuan pengobatan berbeda untuk penyakit yang berbeda pula. Rumah sakit yang didanai pemerintah muncul pula dalam sejarah Tiongkok pada awal abad 10.
Perubahan rumah sakit menjadi lebih sekular di Eropa terjadi pada abad 16 hingga 17. Tetapi baru pada abad 18 rumah sakit modern pertama dibangun dengan hanya menyediakan pelayanan dan pembedahan medis. Inggris pertama kali memperkenalkan konsep ini. Guy's Hospitaldidirikan di London pada 1724 atas permintaan seorang saudagar kaya Thomas Guy. Rumah sakit yang dibiayai swasta seperti ini kemudian menjamur di seluruh Inggris Raya. Di koloni Inggris di Amerika kemudian berdiri Pennsylvania General Hospital di Philadelphia pada 1751. setelah terkumpul sumbangan £2,000. Di Eropa Daratan biasanya rumah sakit dibiayai dana publik. Namun secara umum pada pertengahan abad 19 hampir seluruh negara di Eropa dan Amerika Utara telah memiliki keberagaman rumah sakit.

Rumah Sakit Dan Perkembangannya di Indonesia

Sejarah perkembangan rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis. Jika masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan gratis. Hal ini berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok agama. Sikap karitatif ini juga diteruskan oleh rumah sakit CBZ di Jakarta. Rumah sakit ini juga tidak memungut bayaran pada orang miskin dan gelandangan yang memerlukan pertolongan. Semua ini telah menanamkan kesan yang mendalam di kalangan masyarakat pribumi bahwa pelayanan penyembuhan di rumah sakit adalah gratis. Mereka tidak mengetahui bahwa sejak zaman VOC, orang Eropa yang berobat di rumah sakit VOC (kecuali tentara dan keluarganya) ditarik bayaran termasuk pegawai VOC.

Jumat, 01 Oktober 2010

STATISTIK RUMAH SAKIT

Pengertian

Secara statis : Angka

Secara dinamis : suatu metode yg mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan & menginterpretasikan data

Fungsi di bidang RS/Kesehatan

     Perbandingan

     Perencanaan pengembangan

     Evaluasi

     Penelitian  à penyebaran penyakit

     Pengukuran à angka kematian bayi

 

 Keterbatasan Statistik

     Hanya dapat dipakai oleh orang yang mengerti

     Kesimpulan yang sering tidak pasti

PENGGUNAAN STATISTIK DI RS 

Pemanfaatan RS 

Angka Kematian

 Angka Autopsi

 Angka Infeksi

 Angka Kebidanan , Operasi dan Kematian Perinatal

Jumlah Kunjungan/pelayanan khusus Non inpatients

 

1. Pemanfaatan RS

Sensus Harian : Pasien Sedang dirawat pada jam 00.00

 

Rata-rata Lama Rawat pasien pulang hidup/mati :

   Jumlah hari rawat  

  Jumlah Pasien Keluar (hidup + mati)

 

 • Prosentase Pemakaian Tempat Tidur:

    Jumlah Hari Rawat RS 

   Jumlah TT X Jumlah Hari pada periode yg sama

 

 • Bed Turn Over yaitu frekuensi pemakaian TT pada satu periode (1 tahun)

                         Jumlah Pasien Keluar (Hidup + Mati)

                                    Jumlah Tempat Tidur

 Turn Over Interval yaitu rata-rata hari dimana TT tidak terisi dari saat terisi ke saat terisi 

  berikutnya.

         (Jumlah TT  X  Jumlah Hari) – Hari Rawat RS

                    Jumlah Pasien Keluar (Hidup + Mati)

 

2. Angka Kematian

              Gross Death Rate  =  Angka Kematian umum

                         Jumlah Pasien meninggal          .

               Jumlah Pasien Keluar (Hidup + Mati)

 

              Net Death Rate = Angka Kematian 48 jam setelah dirawat

               Jumlah Pasien meninggal    > 48 jam

              Jumlah Pasien Keluar (Hidup + Mati)

 

c.        Angka Kematian Anestesi :


Kematian yang terjadi saat pasien dalam keadaan di anestesi atau yang disebabkan oleh obat atau alat anestesi yang dipakai oleh ahli anestesi. Kepastiannya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang mempunyai pengetahuan tentang kasus ini.

           Pasien meninggal karena anestesi         .
Total jumlah anestesi pada periode yang sama

3. Angka Autopsi

Adalah perbandingan antara jumlah autopsi yang dilakukan dengan jumlah pasien meninggal di RS

 

           Total Autopsi dalam satu periode        .

Total Pasien meninggal pada periode yg sama

4. Angka Infeksi

     Post Operative Infection Rate adalah infeksi yang terjadi sesudah tindakan atau operasi pembedahan.        

Total Jumlah Infeksi sesudah tindakan/operasi
           Jumlah Operasi yang dilakukan

      Gross Infection (morbidity) rate adalah infeksi yang terjadi sesudah membersihkan luka, operasi, kelahiran atau bertambah luas dalam kasus medis sesudah masuk RS.

         Total Jumlah Infeksi dalam kasus membersihkan luka

           Jumlah Operasi yang dilakukan

c.     Hospital morbidity or net infection rate adalah infeksi yang terjadi di RS

                                  Total Jumlah Infeksi            .   

                        Total Jumlah Pasien Keluar (H+M)

 

5. Angka Kebidanan dan Perinatal

       Caesarean section rate adalah perbandingan antara jumlah SC yang dilakukan dengan jumlah kelahiran.

                              Total Jumlah SC              .

            Total Jumlah kelahiran dalam periode

       Perinatal death rate adalah masa dari umur janin (kehamilan)  22 minggu sampai dengan hari ke 7 sesudah lahir.

                          Total Jumlah Kematian Perinatal  .

                     Total Jumlah kelahiran dalam periode       

 

       Fetal death rate adalah kematian bayi yang disebabkan oleh pengeluaran atau pemisahan dari ibunya pada masa kandungan,  tidak memperhatikan masa kandungan. Kematian diindikasikan sbb, setelah dilahirkan, bayi tidak memperlihatkan tanda-tanda kehidupan.

       Total jumlah kematian janin

                  Total kelahiran

 

       Hospital maternal death rate adalah kematian dari wanita yang hamil, atau dalam 42 hari sesudah akhir kehamilan, tidak tergantung dari lamanya dan keadaan hamil, tetapi tidak disebabkan kecelakaan.

                         Total Kematian Ibu melahirkan                 .

        Total Jumlah pasien kebidanan yang keluar (H + M)

6. Jumlah Kunjungan/pelayanan khusus Non inpatients

              Jumlah Kunjungan pasien rawat jalan

              Jumlah kunjungan pasien rawat jalan pada setiap klinik

              Jumlah kunjungan pasien unit gawat darurat

              Jumlah pemakaian pelayanan khusus seperti USG, X-Ray, Test Patologi

 

 Cara Penyajian Data

       Tekstular : data disajikan dalam bentuk rangkaian kalimat untuk menjelaskan pengumpulan data yang diperoleh

       Tabular : data disajikan dalam bentuk tabel sehingga memberikan gambaran perbandingan dari data yang disajikan.

       Grafikal : data disajikan dalam bentuk grafik sehingga dapat memberikan suatu kesan penglihatan umum tanpa harus mempelajari secara rinci.


RUMAH SAKIT HAJI MEDAN

www.rshajimedan.com

keluargaku

Hafizhah Khairina Harahap
Nadhira Amila Harahap